Optimalisasi Pengolahan Sampah Berbasis Masyarakat

(Sumber: Dokumen Dinas Lingkungan Hidup Daerah Kab.Ende)

                  Setelah membaca berita harian Flores Pos edisi Selasa 8 Janauri 2019 yang berjudul          “ TPA Rate Penuh, Sampah Menumpuk di Jalan Dalam Kota” , Organisasi Anak Cinta Lingkungan (ACIL) Ende sebagai organisasi yang aktif di bidang lingkungan terutama yang berkaitan dengan persampahan, turut merasa prihatin.


(Sumber: Dokumen Dinas Lingkungan Hidup Daerah Kab.Ende)

           ACIL merasa prihatin karena Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Rate Kelurahan Tanjung Kecamatan Ende Selatan yang luasnya hanya ± 6.000 m2 , kini tidak mampu lagi menampung sampah dari Kota Ende yang belakangan ini terus meningkat produksinya.
         Kepala UPTD Persampahan Dinas Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Ende Lambertus Ruben Wero setelah dikonfirmasi mengenai masalah tersebut menjelaskan bahwa selain TPA Rate, permasalahan lain yang dihadapi dalam pengelolaan sampah adalah terbatasnya anggaran, sarana-prasarana pengelolaan sampah termasuk armada pengangkut sampah, ketenagaan dan pemahaman masyarakat sendiri sebagai penghasil sampah tentang permasalahan sampah dan solusinya.
Salah satu dampak dari kurangnya pemahaman masyarakat tentang pengolahan sampah yang paling dirasakan dan berdampak luas adalah terjadinya banjir di beberapa wilayah dan di beberapa ruas jalan protokol dalam kota Ende saat musim hujan.

           Selain akibat belum terlalu baiknya sistem drainase, permasalahan banjir ini juga diakibatkan perilaku beberapa oknum masyarakat yang membuang sampah dalam saluran drainase. Mengatasi perilaku beberapa oknum masyarakat yang membuang sampah dalam saluan drainase, Pemerintah Kabupaten Ende merencanakan akan menutup bagian atas semua saluran drainase dalam Kota Ende.
        Walaupun penutupan saluran drainase pada bagian atasnya dibeberapa ruas jalan bermanfaat memperluas badan jalan dan menambah estetika sebuah kota, sebenarnya hal tersebut merupakan bentuk “ sedikit keputus-asaan” Pemerintah Kabupaten Ende karena terlalu lama menunggu beberapa oknum warga kota untuk mempunyai kesadaran untuk tidak membuang sampah dalam saluran drainase.
         Seandainya semua mempunyai kesadaran dan pemahaman yang sama untuk tidak membuang sampah di saluran drainase dan juga tempat-tempat umum lainnya,  maka Pemerintah Kabupaten Ende tidak perlu mengeluarkan anggaran yang sangat besar untuk menutup semua saluran drainase bagian atasnya , sehingga anggaran itu dapat dimanfaatkan untuk hal-hal lain yang lebih urgen.
Dinas Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Ende sebenarnya sudah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi permasalahan sampah ditengah keterbatasan anggaran yang dialokasikan, seperti terus secara intensif berkoordinasi dengan pihak terkait upaya mempercepat relokasi lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA), pengadaan sarana-prasarana pengelolaan sampah, penyediaan anggaran operasional pengelolaan sampah termasuk penyediaan anggaran untuk tenaga pengelola persampahan dan terus melakukan sosialisasi-sosialisasi tentang persampahan.
           Pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat menimbulkan bertambahnya volume, jenis dan karakteristik sampah. Jumlah penduduk dalam Kota Ende yakni Kecamatan Ende Selatan, Ende Utara, Ende Tengah dan Ende Timur dengan luas 60,93 Km2 adalah 88.389 orang (Ende dalam angka 2017) , sedangkan volume sampah yang dhasilkan dan diangkut ke TPA Rate dari adalah 40 ton per hari.
         Peningkatan volume sampah dari tahun ke tahun di Kabupaten Ende terutama dalam wilayah Kota Ende telah menjadi permasalahan serius, sehingga pengelolaannya perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat, dan aman bagi lingkungan serta dapat mengubah perilaku masyarakat.

Optimalisasi Pengolahan Sampah Berbasis Masyarakat

           Berdasarkan latar belakang yang diuraikan diatas, Organisasi Anak Cinta Lingkungan (ACIL) Ende menawarkan terobosan untuk mempercepat penanganan permasalahan persampahan yang terjadi melalui optimalisasi pengolahan sampah berbasis masyarakat.
        Pengelolaan sampah berbasis masyarakat merupakan pengolahan sampah yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat. Masyarakat dilibatkan dalam pengolahan sampah dengan tujuan agar masyarakat menyadari bahwa permasalahan sampah merupakan tanggung jawab seluruh lapisan masyarakat (Cecep Dani Sucipto,2012).
          Metode pengolahan sampah berbasis masyarakat di kabupaten Ende sebenarnya sudah berjalan, namun belum berjalan secara baik, efektif dan efisien sehingga hasil yang dicapai belum sesuai dengan yang diharapakan ini terbukti dengan masih tingginya volume sampah yang diangkut dan dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir(TPA) Rate.
        Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), bahwa optimalisasi berasal dari kata optimal artinya terbaik atau tertinggi. Mengoptmalkan berarti menjadikan paling baik atau paling tinggi. Sedangkan Optimalisasi adalah proses mengoptimalkan sesuatu, dengan kata lain proses menjadikan sesuatu menjadi paling baik atau paling tinggi. Jadi Optimalisasi adala suatu proses menjadikan sesuatu menjadi lebih baik atau langkah/ metode untuk mengotimalkan.
     Sedangkan pengertian sampah menurut Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sisematis, menyeluruh dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.
           Optimalisasi pengolahan sampah berbasis masyarakat maksudnya adalah proses atau metode/ langkah utama yang akan diambil dalam pengelolaan sisa-sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat.
       Paradigma pola penangan pengelolaan sampah yang secara umum masih diterapkan di Kabupaten Ende selama ini adalah sampah-sampah yang berasal dari sampah rumah tangga atau yang berasal dari sisa usaha dikumpulkan dan diisi dalam wadah-wadah tertentu tanpa dilakukan pemilahan terlebih dahulu, kemudian sampah-sampah tadi ditempatkan di pinggir-pinggir ruas jalan menunggu jadwal untuk diangkut oleh armada pengangkut sampah sesuai jadwal ke TPA Rate.
           Apabila TPA Rate tersebut tidak mampu lagi menampung beban sampah, maka secara periodik Dinas Lingkungan Hidup Daerah akan berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ende untuk melakukan penggusuran atau diratakan agar mampu menampung sampah yang baru lagi.
          Pola penanganan sampah seperti terus berlangsung dan polanya terus berulang-ulang. Upaya relokasi TPA sampah seperti yang direncanakan pun akan menghadapi permasalahan yang sama apabila metode/pola penanganan sampah tetap menggunakan pola yang sama.

Prinsip 3 R (Reuse, Reduce dan Recycle)


(Sumber: Dokumen Dinas Lingkungan Hidup Daerah Kab.Ende)


      Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah adalah mewujudkan peran serta masyarakat sebagai penghasil sampah dalam pengolahan sampah melalui metode pengolahan sampah berbasis masyarakat dengan prinsip 3 R (Reuse, Reduce dan Recycle).
       Metode Pengolahan sampah berbasis masyarakat  ini apabila dilaksanakan secara baik akan sangat efektif sekali mengurangi sampah yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Bentuk pelaksanaan pengolahan sampah berbasis masyarakat yang paling sederhana yang dapat dilakukan masyarakat sebagai penghasil sampah adalah melalui prinsip 3 R (Reuse, Reduce dan Recycle).
         Reuse atau menggunakan kembali contohnya adalah botol-botol air mineral yang berbahan dasar terbuat dari plastik, setelah digunakan sebaiknya jangan langsung dibuang tapi diharapkan tetap disimpan untuk dipergunakan kembali sebagai wadah mengisi kembali air minum atau benda cair lainnya. Contoh lainnya adalah tentang penggunaan tas kresek sebaiknya jangan sekali pakai langsung dibuang, tapi setelah pemakaian pertama dapat disimpan untuk dipergunakan kembali pada saat yang dibutuhkan karena selain efektif mengurangi sampah plastik juga bermanfaat secara ekonomis.
        Sedangkan Reduce atau mengurangi sampah maksudnya adalah upaya yang dilakukan untuk mengurangi jumlah sampah. Contohnya adalah membawa keranjang belanja atau sejenisnya sendiri dari rumah apabila kita hendak berberlanja ke pasar atau pusat perbelanjaan lainnya, dengan demikian secara sendirinya kita tidak menambah jumlah sampah yang dhasilkan.
     Upaya lain yang sangat efektif mengurangi jumlah sampah yang dibuang ke TPA dan menguntungkan secara ekonomis adalah melalui Recycle atau mendaur ulang sampah-sampah yang dihasilkan. Contohnya adalah membuat pupuk organik dari sampah organik, membuat aneka kerajinan dari botol-botol bekas, kerajinan dan dari koran bekas, kerajinan dari kaleng bekas dan lain-lain.

(Sumber: Dokumen Dinas Lingkungan Hidup Daerah Kab.Ende)


       Sebelum dilakukan Recycle atau daur ulang sampah, sampah-sampah rumah tangga ataupun sampah sisa hasil usaha harus dilakukan pemilahan sesuai dengan jenisnya masing-masing dan ditempatkan ditempatnya masing-masing sesuai jenisnya yaitu sampah organik dan sampah anorganik.
         Sampah organik merupakan sampah yang bersifat mudah terurai oleh mikroorganisme seperti sisa-sisa makanan, dedaunan, segala jenis kertas termasuk koran dan lan sebagainya yang sifatnya mudah diuraikan. Sampah organik dapat diolah menjadi pupuk organik melalui metode pengomposan ataupun metode lainnya. Sampah organik seperti sisa-sisa makanan dapat digunakan sebagai sumber biogas yang dapat kembali untuk memenuhi kebutuhan energi rumah tangga.
     Sedangkan sampah anorganik adalah semua jenis sampah yang tidak mudah diuraikan oleh mikroorganisme yang apabila dibuang disembarang tempat dapat merusak ekosistem dan berdampak langsung pada lingkungan sekitar.
      Contoh sampah anorganik yang mudah dtemui adalah limbah-limbah plastik, aneka kemasan yang terbuat dari bahan plastik termasuk botol/gelas kemasan air mineral yang terbuat dari plastik, kaleng-kaleng bekas, bahan berbahaya beracun (B3) serta berbagai jenis sampah lainnya yang sifatnya sangat sulit untuk diuraikan mikrorganisme. Sampah-sampah anorganik yang telah dilakukan pemilahan dapat didaur ulang untuk membuat aneka kerajinan dan kebutuhan lainnya.


Bank Sampah

(Sumber: Dokumen Dinas Lingkungan Hidup Daerah Kab.Ende)


         Pemerintah Kabupaten Ende melalui dinas teknis terkait atau secara swadaya melalui kelompok-kelompok masyarakat dapat membentuk unit-unit Bank Sampah baru sebagai pusat kegiatan pengolahan sampah berbasis masyarakat.
        Pola pengelolaan sampah yang selama dilakukan adalah sampah yang dhasilkan rumah tangga/sisa hasil usaha dikumpulkan kemudian menunggu jadwal untuk diangkut dan dibuang ke TPA, dengan adanya Bank Sampah pola pengelolaan sampah dengan sendirinya akan berubah.
Bank Sampah sebenarnya adalah lembaga mirip bank konvesional pada umumnya, namun yang ditabung di Bank Sampah adalah sampah.
       Kelebihan Bank Sampah adalah selain tempat menabung, Bank Sampah juga sebagai pusat pendidikan dan pelatihan bagi nasabahnya tentang pengolahan persampahan termasuk pelatihan-pelatihan membuat aneka kerajinan daur ulang sampah
       Pola pengelolaan sampah menurut metode pengolahan sampah berbasis masyarakat adalah sampah-sampah rumah tangga/sisa hasil usaha yang dihasilkan akan dikumpulkan kemudian akan dipilah secara swadaya oleh penghasil sampah itu sendiri menurut jenisnya, sampah organik akan didaur ulang menjadi pupuk organik atau kebutuhan lainnya, sedangkan sampah anorganik yang telah dipilah tadi diantar atau dijemput petugas Bank Sampah, ditimbang volume sampahnya, dicatat dibuku rekening bank sampah sebagai/deposit tabungan nasabah itu sendiri.
         Di Bank Sampah, sampah akan disortir ulang untuk memisahkan antara sampah-sampah yang masih didaur ulang atau dimanfaatkan kembali dengan sampah-sampah yang benar-benar tidak bermanfaat lagi. Sampah-sampah yang masih didaur ulang akan dibuat aneka kerajinan yang bernilai ekonomis oleh NasabahBank Sampah itu sendiri yang tentunya sebelumnya sudah diberikan penddikan dan pelatihan terlebih dahulu.
       Sedangkan sampah-sampah yang sudah benar-benar tidak bermanfaat akan dikumpulkan dan dibuang ke TPA sehingga sangat efektif dan efisien mengurangi volume sampah yang dibuang ke TPA.
      Hal-hal yang diuraikan diatas adalah bentuk pengolahan sampah berbasis masyarakat secara sederhana, mudah dilakukan dan murah dan hasilnya akan sangat efektif mengurangi sampah yang diangkut dan dibuang ke TPA.
      Optimalisasi pengolahan sampah berbasis masyarakat apabila dilaksanakan secara sistematis, terencana dan masif dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat maka akan mendapatkan dampak yang luar biasa dan mampu menangani masalah-masalah  persampahan yang terjadi di Kabupaten Ende dan akan mewujudkan Kabupaten Ende yang mandiri, sejahtera dan berkeadilan.
Semoga.

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

MOTIF TENUN IKAT ENDE - LIO YANG SUDAH MEMILIKI HAKI

Komunitas Anak Cinta Lingkungan ( ACIL) Ende

Dermaga Rakyat Yang Justru Menjadi Destinasi Wisata Juga