Revitalisasi Kawasan Taman Rendo
Tulisan ini terinspirasi pada saat liburan panjang akhir Tahun 2018 silam, ketika secara tidak sengaja menyaksikan pemandangan akibat kurangnya ruang terbuka publik, sekelompok anak-anak yang bermain di area parkir sebuah pusat perbelanjaan di Kota Ende dihalau oleh sekelompok orang. Kita semua termasuk Pemerintah Kabupaten Ende sebagai pihak pengambil kebijakan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 Tentang Penataan Ruang dan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 tahun 2011 Tentang Indikator Kabupaten/Kota Layak Anak, berkewajiban menyediakan ruang publik dan fasilitas kegiatan kreatif dan rekreatif yang ramah anak, diluar sekolah yang dapat diakses semua anak. Jauh sebelum Undang-Undang dan Peraturan Menteri tersebut ditetapkan, Ende bahkan menjadi satu-s...