MOTIF TENUN IKAT ENDE - LIO YANG SUDAH MEMILIKI HAKI

TENUN IKAT ENDE - LIO 
(Sumber: satyawinie.com)

Kerajinan Tenun Ikat Ende- Lio merupakan warisan budaya masyarakat Suku Ende-Lio yang sudah menjadi tradisi turun-temurun dan menjadi bagian dari kekayaan kebudayaan nasional yang perlu dilestarikan dan dipertahankan keberadaannya.
Kain Tenun Ikat Ende-Lio mempunyai keunikan dan kekhasan tersendiri yang berbeda dengan Tenunan dengan daerah lain di tanah air. 
Kain Tenun Ikat Ende-Lio memiliki karakteristik bentuk, warna, ukuran, tekstur serta komposisi , tampilan serta teknik proses pembuatan dan alat tenun tersendiri.
Banyak hal yang mempengaruhi terciptanya  Tenun Ikat Ende-Lio seperti diantaranya faktor manusia.
Contohnya : 
  1. Pada suku Lio yang mendiami wilayah Nggela karena Orangnya tinggi-tinggi maka Kain Tenun Ikat yang dihasilkanpun biasanya ukurannya lebih panjang dari standar ukuran pada umumnya.
  2. Kain Tenun Ikat Nepa Mite pada umumnya dipakai oleh para wanita yang berusia lanjut , maka warna dominan Tenun Ikat tersebut adalah Hitam.
Hal lain yang mempengaruhi Tenun Ikat Ende -Lio adalah faktor alam atau geografis.
contohnya:
  1. Pada daerah yang karakter topografinya berbukit-bukit yang mata pencahariannya petani gunung , maka Tenun Ikat yang dhasilkan pada umumnya struktur dan tekstur harus lebih kuat agar memudahkan dalam beraktifitasdan juga agar tidak mudah sobek.
  2. Pada wilayah tertentu yang keadaan alamnya bersuhu dingin maka tenunan yang dihasilkan teksturnya lebih tebal dari biasanya.
Yang menjadi faktor utama dalam penciptaan Tenun Ikat Ende -Lio adalah berkaitan dengan Sejarah, Latar belakang serta nilai filosofis ,kesakralan dan nilai estetika yang terkandung di dalamnya.

Hak Atas Kekayaan Inteletual (HAKI)

Tenun Ikat Ende-Lio mempunyai keragaman motif sesuai dengan potensi dan karakteristik dimana Motif itu di ciptakan.
Berdasarkan data yang bersumber dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Ende , ada 28 (Dua Puluh Delapan) Motif Tenun Ikat yang tumbuh dan berkembang di Kabupaten Ende yang walaupun sebenarnya ada banyak lagi Motif Tenun Ikat Ende -Lio yang belum sempat terdata.
Diantara 28 (Dua Puluh Delapan) Motif Tenun Ikat Ende-Lio yang terdata, terdapat 11 ( Sebelas) Motif Tenun Ikat Ende-Lio yang sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dan memiliki Legalitas Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
Apa saja Nama Motif Tenun Ikat Ende Lio yang sudah memiliki HAKI?

1.Lawo Kelimara



2.Lawo Pundi




3.Lawo Jara Nggaja





4.Lawo Jara




5.Semba



6.Lawo Mangga


7.Lawo Manu





8.Lawo Soke Mata Ria


9.Lawo Soke Mata Lo,o


10.Lawo Mata Rote



11.LawoArhe/Bele Kale



Jadi diatas adalah 11 (Sebelas) Motif Tenun Ikat Ende-Lio yang sudah terdaftar dan memiliki HAKI

Indikasi Geografis (IG)

Sedangkan 17 (Tujuh Belas)  Motif lain sedang diusahakan didaftarkan untuk mendapat pengakuan  
Indikasi Geografis (IG).
  1. Lawo Nepa Te,a
  2. Lawo Nepa Mite
  3. Lawo Sinde
  4. Lawo Lere
  5. Lawo Gamba
  6. Lawo Mogha
  7. Lawo Gami Tera Esa
  8. Lawo Rangka
  9. Lawo Butu
  10. Lawo Daki
  11. Lawo Elo
  12. Senai
  13. Lawo Mata Anggo
  14. Lawo One Mesa
  15. Lawo Pea Kanga
  16. Lawo Wenda
  17. Luka Ragi
  18. Dan lain masih banyak lagi yang belum terdata
Untuk proses sertifikasi Indikasi Geografis (IG), Pemerintah Republik Indonesia sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51Tahun 2007 tentang Indikasi Geografis.
Peraturan Pemerintah tersebut mengatur tentang Pendaftaran Produk atau Barang yang memiliki kekhasan tertentu sehingga layak didaftarkan sebagai Produk Indikasi Geografis (IG).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) tersebut,
Indikasi Geografis (IG) didefinisikan sebagai suatu tanda yang menunjukan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut sehingga memberikan reputasi dan kualitas dan karakteristik tertentu pada barang atau produk yang dihasilkan termasuk TENUN IKAT ENDE-LIO .

 Berdasarkan Uraian diatas , Tenun Ikat Ende-Lio sudah memenuhi indikator-indikator dan persyaratan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan dipandang sangat layak mendapatkan pengakuan Indikasi Geografis(IG) sehingga kekayaan budaya kita tidak diklaim oleh pihak lain sebagai kekayaan budayanya.Semoga.
Terima kasih.

#TenunikatEndeLio#
#HAKI#


Komentar

  1. Keren eja. Sebuh informasi yang berguna bagi para penenunm

    BalasHapus
    Balasan
    1. Mari sama sama mempertahankan eksistensi Tenun Ikat Ende-Lio.
      Terimakasih

      Hapus

  2. Ini penting untuk melestarikan kekayaan budaya, semoga ke depan akan lahir motif-motif baru dan semakin banyak kreasi berbahan tenun ikat

    BalasHapus
    Balasan
    1. Selain motif motif yg memang peninggalan turun temurun..
      Ada juga banyak muncul motif KONTEMPORER yang memperkaya.
      Terimakasih.

      Hapus
  3. Tulisan motif-tenun dan ganbarnya bagus sekali pak. Jadi menambah pengetahun tentang motif kain yang ada di ende. Semoga semua motif yang ada di tenun ede ada gambar dan keterangannya

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

EKSOTISNYA PANTAI ENABARA ENDE, EKSOTISMENYA WISATA NTT

Serunya Membuat Pot Bunga dari Botol Kaca Bekas