Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di Kabupaten Ende

 


Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM provinsi Nusa Tenggara Timur bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Ende melaksanakan kegiatan Workshop Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual di Aula Lantai 1 Kantor Bupati Ende.

Kegiatan yang dibuka Bupati Ende dalam hal ini diwakili oleh Asisten 1 bidang pemerintahan dan kesejahteraan rakyat Setda Ende Drs. Abraham Badu, M.Si tersebut diikuti oleh berbagai unsur dan stakeholder terkait.

Ada perwakilan Budayawan, Tokoh agama, Tokoh masyarakat, Musisi, Pekerja seni, UMKM serta unsur lainnya sebagai praktisi dan berkompeten langsung dengan Hak Kekayaan Inteletual (HAKI).

Dari Pihak pengambil kebijakan hadir utusan dari Bappeda Kabupaten Ende, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Ende, Dinas Pertanian, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pariwisata, Dinas Koperasi, Dinas Kesehatan dan juga dari pihak akademisi  Universitas Flores.

Dalam sambutan pembukaanya Bupati Ende menyampaikan bahwa Kabupaten Ende memiliki kekayaan intelektual yang sangat luar biasa. 

Maka harus ada upaya pelestarian dan perlindungan terhadap kekayaan intelektual tersebut yang salah satunya adalah melalui pendaftaran hak kekayaan inteletual tersebut pada lembaga terkait..

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM provinsi Nusa Tenggara Timur Marciana D. Jone, SH dalam pemaparan materinya Pelestarian dan perlindungan kekayaan intelektual komunal melalui pembangunan pusat data nasional menyampaikan hal-hal pokok yang berkaitan Hak Kekayaan Inteletual (HAKI).

Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia sangat mengharapkan dukungan dan peran Pemerintah Daerah Kabupaten Ende serta unsur-unsur terkait lainnya agar menyukseskan kegiatan pendaftaran Hak Kekayaan Inteletual (HAKI).

Kekayaan inteletual itu dapat berupa kekayaan inteletual yang bersifat komunal /komunitas adat seperti Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Pengetahuan Tradisional, Indikasi Geografis dan Sumber Daya Genetik serta kekayaan inteletual.

Sedangkan Hak Kekayaan Inteletual (HAKI) yang bersifat personal  itu seperti Hak cipta, Hak paten, Hak merk dan desain industri.

Kabupaten Ende memiliki kekayaan inteletual apalagi yang bersifat komunal yang besar namun sayang belum ada satupun yang didaftarkan untuk mendapatkan perlindungan hukum.

Gawi yang merupakan salah satu Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) sampai saat ini belum di daftarkan. Belum lagi Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) kita yang lainnya seperti seni musik, seni tari, seni rupa, prosa dan sastra serta upacara-upacara adat.

Selain Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) diatas, kekayaan inteletual kita yang harus mendapat perlindungan agar tidak diklaim secara sepihak oleh pihak lain adalah kekayaan inteletual kita yang bersifat Indikasi Geografis (IG).

Indikasi Geografis (IG) merupakan tanda yang menunjukan daerah asal suatu barang dan/ atau produk yang karena faktor lingkungan geografis memberikan reputasi , kualitas dan karakteristik dan keunggulan.

Contoh Indikasi Geografis (IG) di Kabupaten Ende adalah Ubi Nuabosi, Pisang Berangan serta Tenun Ikat Ende-Lio serta berbagai potensi Indikasi Geografis (IG) lainnya.

Dalam rangka perlindungan Indikasi Geografis (IG) maka akan segera dibentuk lembaga Masyarakat Perindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kabupaten Ende.

Selain kekayaan inteletual yang bersifat komunal diatas, ada juga kekayaan intelektual yang bersifat personal yang harus mendapat perlindungan hukum seperti Hak cipta, Hak paten, Hak merk dan desain industri. 

Pendaftaran kekayaan inteletual bukan hanya untuk mendapatkan perlindungan hukum agar tidak diklaim, dibajak serta digunakan secara tidak bertanggung jawab oleh pihak lain tapi juga sebagai pembentuk image, peningkatan nilai ekonomis, pendukung pengembangan usaha, aset perusahaan serta pencegah persaingan usaha tidak sehat.

Mari mendukung upaya perlindungan kekayaan inteletual dengan segera mengiventarisir dan mendaftarkan semua kekayaan intelektual yang kita miliki ke lembaga terkait secara manual atau pendaftaran secara online melalui website resmi Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.


#HAKI#

#HAKIEnde#

#TenunikatEndeLio#



Komentar

Postingan populer dari blog ini

MOTIF TENUN IKAT ENDE - LIO YANG SUDAH MEMILIKI HAKI

EKSOTISNYA PANTAI ENABARA ENDE, EKSOTISMENYA WISATA NTT

Serunya Membuat Pot Bunga dari Botol Kaca Bekas